Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat penjual satwa liar jenis Orangutan dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Rabu (3/1/2024).
Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seluruhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis ini diketuai Putri Syahriawan Saragih sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota, Andi Tufik dan Arif Budiman.
Majelis hakim sepakat kalau tindakan keempat terdakwa, yakni Irwansyah, Ali Ahmad, Arigozali, dan M Amin, bersalah dan layak dihukum penjara.
Masa hukuman yang diberikan berbeda, namun seluruhnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Irwansyah yang dituntut 2 tahun, divonis 1 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, Ali Ahmad dituntut 4 tahun, namun divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subisdair tiga bulan penjara.
Lalu, Arigozali dituntut 2 tahun, tapi dihukum 1,9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terakhir, M Amin dituntut 2,3 tahun oleh JPU, namun divonis majelis hakim 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa keempat terdakwa ditangkap Polres Aceh Tamiang dari dua lokasi berbeda pada 13 September 2023.
Irwansyah dan Arigozali diringkus di seputaran SPBU Alurbembang, sekira pukul 23.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, giliran M Amin dan Ali Ahmad yang diciduk dari kediaman masing-masing.
Dalam kasus ini dihadirkan barang bukti berupa dua kandang besi berukuran besar dan sedang, serta satu unit ponsel, dan satu lembar screenshoot bukti transfer dari aplikasi BSI Mobile untuk Suparli.
Hakim mengungkapkan, satu ekor Orangutan betina berusia 6 bulan itu didapatkan Ali Ahmad dari seseorang di Babo, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang berinisial Sup.