Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada Senin, 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, DP dan AZ menginformasikan kepada dua rekannya yang juga anggota Polresta Banda Aceh.
Keduanya melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh MWD sebagai murcikari bersama dengan DNAH dan ZNTM sebagai wanita penghiburnya.
Dua anggota polisi yang melakukan kegiatan undercover itu menginfokan lokasi dan kamar hotel kepada rekannya.
Atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan MWD bersama DNAH dan ZNTM.
Baca juga: Cerita Pilu Gadis 13 Tahun Korban Prostitusi, Sudah Dua Kali Layani Pria, Butuh Uang Beli Handphone
Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk iphone 13 Pro Max milik MWD, Kartu ATM bank milik MWD , Uang tunai senilai Rp. 5.000.000.- yang ditarik dari ATM milik MWD.
Lalu 1 unit handphone merk iphone 11 milik DNAH, 1 unit handphone merk iphone 8 plus milik ZNTM dan 2 pcs alat kontrak sepsi.
Selanjutnya petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik DNAH yang digunakan untuk pergi menuju hotel.
Kemudian guna proses lebih lanjut MW bersama DNAH dan ZNTM dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauziati menjatuhkan hukuman penjara tehadap ketiganya.
Dalam sidang terpisah nomor 35/JN/2023/MS.Bna terhadap terdakwa MWD, menyatakan ianya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun dikurangi selama para Terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam penahanan sampai tahanan penjara selesai dilaksanakan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)