Berita Banda Aceh

Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAPI TERIMA AMNESTI - M, napi Lapas Kelas IIA Banda Aceh menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – M, narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro yang terjerat kasus Qanun Jinayat dan dijatuhi vonis 84 bulan penjara, akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (2/8/2025).

M menjadi salah seorang dari total 1.116 napi yang menerima amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono mengatakan, pihak Lapas Banda Aceh mendapatkan satu amnesti dari Presiden Prabowo. 

Amnesti itu diberikan kepada M Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut.

Dikatakan Edi, pemberian amnesti kepada WBP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas, Ervan Kurniawan dengan didampingi staf registrasi. 

Baca juga: Tak Hanya Hasto, Nenek di Jatim Ini Juga Dapat Amnesti dari Prabowo

Lebih lanjut, pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengatakan, pemberian amnesti tersebut telah memenuhi segala prosedur, baik secara administrasi maupun verifikasi.

Sehingga dipastikan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pemberian amnesti.

"Kami memastikan bahwa dalam proses pemberian amnesti ini sudah sesuai dengan peraturan,” tegas Edi.

“WBP tersebut telah menjalani proses pembinaan selama berada di dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Baca juga: VIDEO Dapat Amnesti dari Presiden Tiga Warga Binaan Lapas Blangpidie Dibebaskan

Melalui pemberian amnesti ini, diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan itu dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat. 

“Tindak lanjut ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mendukung penuh kebijakan nasional yang digagas oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025,” pungkasnya.

M selaku penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan amnesti kepada dirinya.

Baca juga: Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah?

“Semoga Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan kesehatan dan keberkahan,“ ujarnya.(*)

 

Berita Terkini