Dalam Pasal 4, menjelaskan besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).
Adalah Ketua KIP menerima gaji Rp 12,8 juta lebih per bulan.
Sementara anggota empat komisioner masing-masing menerima gaji Rp 11,5 juta lebih per bulan.
Data diperoleh Serambinews.com, Kamis (4/1/2024), berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, bahwa besaran gaji Ketua KIP Aceh sekitar Rp 20,2 juta lebih per bulan.
Ada pun empat anggota KIP Aceh masing-masing menerima sekitar Rp 18,5 juta lebih per bulan. (*)
Baca juga: Cukup Menggiurkan! Segini Besaran Gaji Komisioner KIP Pidie, Bisa Kantongi Belasan Juta Per Bulan