Berita Pidie
Cukup Menggiurkan! Segini Besaran Gaji Komisioner KIP Pidie, Bisa Kantongi Belasan Juta Per Bulan
Sementara empat komisioner selaku masing-masing menerima gaji Rp 11,5 juta lebih per bulan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie telah dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto, MSi.
Pelantikan kelima komisioner KIP yang sekaligus dilakukan pengambilan sumpah itu berlangsung di Oproom Kantor Bupati Pidie, Selasa (2/1/2024).
Kelima Komisioner KIP Pidie yang dilantik itu yakni, Ramli Usman, Azhari, Sufyan, Azharuddin, dan Edi Kurniawan.
Mereka dilanti berdasarkan SK KPU Nomor 1678 Tahun 2023 tentang Pengangkatan KIP Pidie Periode 2023-2028.
SK itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada tanggal 28 November 2023.
Untuk diketahui, kelima Komisioner KIP Pidie yang ditetapkan Komisi I DPRK Pidie sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Surat gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sigli oleh peserta yang tidak lulus dalam penjaringan calon anggota KIP.
Data diperoleh dari Sekretariat KIP Pidie menyebutkan, bahwa struktur Komisioner KIP Pidie.
Adalah Ramli Usman sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik serta Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Lalu, Azhari sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Berikutnya, Azharuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian, Sufyan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Wakil Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga.
Lalu, Edi Gunawan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat serta Suumber Daya Manusia dan Wakil Ketua Teknis Penyelenggaraan.
Sekretaris KIP Pidie, Razali yang dikonfirmasikan Serambinews.com, Kamis (4/1/2024), mengatakan, gaji kelima Komisioner KIP Pidie berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
| DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani |
|
|---|
| Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Irigasi Baro Raya Pidie |
|
|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru: Dinilai Pangkas Ruang Gerak |
|
|---|
| Sekda Aceh M Nasir Terpilih Sebagai Ketua KORPRI, Ini Kata Kepala BPSDM Pidie |
|
|---|
| Bupati Sarjani Janjikan Umrah Jika Juara Satu, Pelepasan Kafilah Pidie ke MTQ Provinsi di Pijay |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.