Nagan Raya

Samsat Keliling di Nagan Raya Mudahkan Warga Bayar Pajak Ranmor, Ini Jadwal dan Lokasinya

Penulis: Rizwan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Samsat Keliling melayani warga bayar pajak ranmor di Nagan Raya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengatakan, sudah setahun lebih sebuah mobil Samsat Leliling melayani masyarakat mengurus pajak kendaraan. 

Samsat Keliling memudahkan masyarakat membayar pajak sehingga tidak harus ke Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) berlokasi dipusat kabupaten.

Dengan Samsat Keliling masyarakat hanya mendatangi pusat kecamatan dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam sepekan, Kantor Samsat Nagan Raya menjadwalkan mobil Samsat keliling pada 4 titik di kecamatan.

Adapun jadwal mobil Samsat keliling yakni setiap hari Senin di Jeuram, Kecamatan Suka Makmue, hari Selasa dan Kamis di Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur, dan Rabu di Langkak Kecamatan Kuala Pesisir dengan mulai pukul 09.00 WIB - 13.00 WIB.

"Bagi masyarakat silakan ke Samsat keliling. Termasuk layanan Program Bebas Denda dan Pajak Progresif bisa dilayani," kata Daud kepada Serambinews.com.

Program bebas denda

Pada bagian lain, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Selain denda, BPKA Aceh juga membebaskan pajak progresif yang mulai dibuka layanan sejak akhir Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Layanan tersebut dibuka di masing-masing Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Aceh.

Pantauan Serambinews, Rabu (3/1/2024) di Samsat Nagan Raya mulai ramai warga mengurus pajak kendaraan.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud ditanyai mengakui bahwa saat ini Pemerintah Aceh kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait pajak kendaraan.

"Ada dua jenis yang diberikan layanan yakni membebaskan denda pajak kendaraan dan pajak progresif," katanya.

Dikatakan, bagi yang ingin mengurus segera ke Kantor Samsat Nagan Raya dengan syarat membawa foto copi KTP sesuai dengan nama di STNK kendaraan.

Halaman
12

Berita Terkini