"Program ini dimulai akhir 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang," katanya.
Program bebas denda dan pajak progresif untuk semua kendaraan baik pelat hitam/putih (kendaraan pribadi), pelat kuning (kendaraan umum) dan pelat merah (kendaraan dinas).
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengatakan,.pihaknya sedang menyiapkan surat guna disampaikan ke Pemkab sehingga bisa diteruskan ke camat dan keuchik.
Surat itu sosialisasi sehingga kendaraan dinas yang mati pajak kendaraan bisa dimanfaatkan kesempatan bebas denda ini.
"Layanan mengurus pajak bisa datang langsung ke Samsat atau pada mobil keliling yang selama ini dilayani di masyarakat," ujarnya.(*)