Kabar Ferdy Sambo Ditahan dan Tidur di Kamar ber-AC, Direspons Mahfud MD hingga Dibantah Menkumham

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy sambo dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Beni mengatakan Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Pernyataan itu jelas tidak benar, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Ferdy Sambo Disebut Tak Dipenjara di Sel Lapas Salemba, tapi di Ruang Ber-AC

 
“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga menyebut pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selama menjalani hukuman di Lapas Salemba adalah tidak benar.

“Itu tuduhan yang ngawur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebagai warga binaan, Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Beni mengeklaim memiliki dokumentasi yang dapat dijadikan bukti untuk membantah pernyataan Alvin.

Meski demikian, ia tak menampik mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan pengawasan dari jajaran KPLP.

Pengawasan itu didasarkan pada asesmen risiko PK BAPAS dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

“Jadi bukan tidur di ruang KPLP,” ucap Beni.

 
Lebih lanjut, dia juga membantah pernyataan Alvin terkait warga binaan yang bisa berjalan-jalan dengan bebas.

Beni juga membantah kabar Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, hanya berfoto di Lapas Salemba.

Ia mengatakan Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023.

Eliezer kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehubungan dengan statusnya sebagai justice collaborator.

Ia menyebut Alvin tidak pernah melihat proses penempatan Ferdy Sambo cs lantaran dirawat di rumah sakit.

Halaman
1234

Berita Terkini