Sebanyak 22 penumpang yang menjadi korban luka dalam tabrakan kecelakaan adu banteng antara KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya telah dievakuasi ke tiga rumah sakit terdekat.
VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KA Turangga membawa 287 orang penumpang, sedangkan KA Commuterline Bandung Raya membawa 191 orang penumpang.
Sebanyak 22 penumpang mengalami luka ringan. 18 orang dilarikan ke RSUD Cicalengka, dua orang dilarikan ke RS Edelweis, sedangkan dua orang lainnya ke RS AMC.
Adapun penumpang yang selamat langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang telah disediakan KAI.
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan belasungkawa terhadap korban tewas dalam kecelakaan kereta ini.
Korban jiwa dalam insiden ini adalah masinis dan asisten masinis KA Commuterline Bandung Raya, serta satu orang pramugara KA Turangga.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ungkapnya.
Saat ini, KAI bersama TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan kereta terjadi di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Peristiwa tersebut berdampak pada pembatalan sembilan perjalanan kereta api. Sementara, 10 perjalanan kereta mengalami rekayasa jalur memutar melewati Cikampek dan Kroya.
Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bandung Rp50 Juta
Seluruh korban luka dan meninggal akibat tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya, akan diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja. Jaminan santunan kepada korban tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan itu diberikan kepada ahli waris.