"Misalnya oleh Tim Pokja Pengawasan Isu-isu negatif, maka harus aktif memantau kampanye negatif di internet dan berbagai media sosial lainnya," timpal Anggota Panwaslih Aceh, Safwani.
Safwani menambahkan semua dugaan pelanggaran Pemilu temuan ketiga tim pokja itu nanti bisa dilapor melalui formulir atau form A yang tersedia di Panwaslih.
Kemudian semua laporan itu akan ditindaklanjuti Panwaslih. (*)