Berita Banda Aceh

Tangkap Ikan dengan Cara Ilegal, Satu Kapal Ditangkap PSDKP Lampulo

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSDKP Lampulo mengamankan satu unit kapal perikanan yang melanggar aturan.

"KM. SS  (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku,” kata Sahono, Selasa (9/1/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan satu unit kapal perikanan KM SS yang diduga melakukan penangkapan ilegal di wilayah perairan Aceh.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, pengamanan kapal itu dilakukan melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga yang diduga melakukan penangkapan ikan, tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku.

Ia mengatakan, kapal yang berawak 32 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diperiksa pada Hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP Napoleon 036.

"KM. SS  (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku,” kata Sahono, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, KM SS diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan.

Salah satunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Saat ini, Kapal di AdHoc ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pantau Kapal Ilegal Rohingya, TNI AU Gencarkan Operasi Mata Elang-23 di Perairan Aceh



Berita Terkini