Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Saipul Jamil Tegaskan Tak Sentuh Narkoba Secuil Pun Sejak Kecil, Kaget Tahu Asistennya Beli Sabu

Penangkapan Saipul Jamil Dinilai Langgar SOP dan Pertontonkan Arogansi Aparat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bahwa penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengandung unsur tindakan premanisme.

Penangkapan Saipul Jamil ini juga viral di media sosial.

Di video terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan makian dan tindak kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya, Steven.

“Aksi anggota Kepolisian dalam video penangkapan Saipul Jamil menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme, di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Bambang lantas menjelaskan bahwa Polri memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) ketika melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 70, 71, dan 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

“Dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, dalam video viral yang beredar, penangkapan Saipul Jamil tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut.

“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” katanya.

Diketahui, pedangdut Saipul Jamil ditangkap polisi terkait kasus narkotika di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.

Halaman
123

Berita Terkini