“Semua dicatat Allah SWT, jadi integritas ini sangat penting,” tegasnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa KIP Aceh Tamiang, Ekji Junianto dalam rapat itu melaporkan kasus perusakan APK terhitung hingga 3 Januari 2024 sudah mencapai 171 kasus.
Dia mengakui, jumlah ini tergolong fantastis.
“APK yang dirusak ini milik partai nasional,” kata Eki yang didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Mutia Arisa.
Eki menambahkan, selama ini pihaknya bersama Satpol PP dan WH Aceh Tamiang terus berkoordinasi melakukan penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang.
Penertiban ini sendiri sudah dilakukan terhadap 2.700 APK.
Sebelumnya kata dia, penertiban juga sudah lakukan terhadap APS sebanyak 712 lembar. (*)
Baca juga: Kapolres dan Dandim Aceh Utara Pantau Proses Sortir Surat Suara Pemilu 2024