Berita Pemilu 2024

Ribuan ODGJ di Aceh Masuk DPT untuk Pemilu 2024, KIP Tegaskan belum Tentu Bisa Memilih, Mengapa?

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh, Saiful

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 7.788 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aceh.

Itu artinya, para ODGJ tersebut bisa memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Namun begitu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, para ODGJ tersebut tidak serta merta langsung bisa memilih pada hari pemungutan nanti.

Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.

“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pilih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter," ulasnya.

"Intinya bisa (memilih) apabila mereka membawa surat keterangan sehat dokter pada hari pemungutan suara,” kata Saiful kepada Serambinews.com, Kamis (11/1/2024).

Surat keterangan sehat itu, kata Saiful, harus dibawa sendiri oleh ODGJ dimaksud dan akan diperiksa oleh petugas pemungutan suara nantinya.

“Surat harus dibawa sendiri saat pemungutan suara,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015 yang memperbolehkan ODGJ memillih pada pesta demokrasi.

Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT.

“Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, gangguan mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa diberi hak pilih,” katanya.

Masih menurut Saiful, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebelumnya mendata ODGJ di Aceh sesuai dengan KTP atau alamat domisili.

“Kita data ODGJ sesuai dengan alamat, artinya berdasarkan KTP dia, berdasarkan alamat domisili, kalau di rumah sakit nggak bisa, karena dia keluar masuk,” ujarnya.(*)

Berita Terkini