Kajian Islam

Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jumat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)

Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jumat? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya membebrrkan terkait kapan wanita mulai shalat dzuhur di hari Jumat.

Shalat Jumat tidak diwajibkan atas wanita, melainkan hanya untuk laki-laki Muslim yang telah baligh dan berakal.

Perempuan lebih dianjurkan untuk sholat Dzhuhur di rumah. Lantas, kapan wanita mulai shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Berkenaan dengan waktu shalat Dzuhur bagi wanita pada hari Jumat sudah pernah dijelaskan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya.

Menurutnya, wanita boleh mengamalkan shalat Dzuhur di awal waktu tanpa harus menanti Jumatan selesai.

Dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (19/1/2024), Buya Yahya mengatakan, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

Baca juga: Buya Yahya Sebut 3 Cara Bertobat dari Dosa Zina, Namun untuk Cegah Dosa Besar Ini, Jangan Dekatinya

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Baca juga: Ada Tipsnya Kata Buya Yahya, Mulai Sekarang Lakukan Hal Ini Agar Rezeki Selalu Cukup dan Berkah

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Halaman
12

Berita Terkini