Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 1.239.000 batang rokok illegal asal luar negeri tanpa dilekati pita cukai diperkirakan senilai Rp 2.235.772.000 berhasil disita aparat Polres Langsa.
Rokok tersebut terdiri dari 939.400 batang rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman telah diserahkan kepada Bea Cukai Langsa.
Hasil penindakan dirilis Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, juga hadir sejumlah pihak terkait lainnya, di Kantor Bea Cukai setempat, Jumat (19/1/2023) sore.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, menyebutkan, penindakan dilakukan Rabu (17/1/2024) antara pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB, di di sebuah bangunan (gudang), di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Lamgsa Baro.
Dalam penindakan kegiatan ilegal ini adalah MSY namun tidak disebutkan alamat, yang bersangkutan seorang pedagang yang memakai gudang itu.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Bea Cukai Sita 1,2 Ton Sabu dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Barang ditindak nerupa 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai, sehingga totalnya sebanyak 939.400 batang.
Sementara perkiraan nilai barang atau rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 2.235.772.000 dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.476.379.828.
Kronologis penindakan rokok ilegal ini, dijelaskan Sulaiman, pada saat itu Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.
Namun saat tiba ke lokasi petugas tidak menemukan kendaraan di pengangkut tersebut, dan tim hanya berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal.
Sedangkan aparat mengamankan pemakai gudang yakni MSY dan juga disita sebanyak 93 karton dan
47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman di timbun di gudang itu.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria karena Sebab Keluar Mani, UAS Ingatkan Soal Larangan di WC
Selanjutnya aparat Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa.
Pihak kepolisian menyerahkan barang hasil penindakan berupa 939.000 rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok merk Luffman.
Selain itu 1 orang terduga pelaku yaitu MSY dan 1 unit sepmor Honda cb yang kini diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses
lebih lanjut.
Disampaikan Sulaiman, penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa.
"Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa," pungkasnya. (*)
Baca juga: Ajak Kaloborasi Insan Pers, Tahun Ini akan Dipilih Komisioner Baitul Mal Langsa