SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum partai politik calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu 2024. Semua partai politik diminta untuk patuh dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal dan di luar wilayah atau zonasi yang telah ditetapkan.
“Kita sudah menyusun jadwal dan zonasi untuk kampanye rapat umum. Jadwal dan lokasi kita susun sama rata, semua dapat kesempatan yang sama. Dan kita minta partai politik peserta pemilu mengikuti jadwal tersebut. Jika melakukan di luar jadwal dan lokasi itu tentu akan jadi pelanggaran dan nanti dipantau Bawaslu,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful.
Saiful mengatakan, lokasi dan jadwal kampanye itu ditetapkan dengan dua keputusan terpisah dan dikeluarkan pada hari yang sama, Jumat (19/1/2024) kemarin. Jadwal dan lokasi kampanye rapat umum itu ditetapkan melalui keputusan KIP Aceh nomor 2 dan nomor 3 tahun 2024. Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, jadwal kampanye rapat umum peserta calon anggota DPRA dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari.
"Penetapan jadwal dan lokasi kampanye ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KIP Aceh, dengan peserta pemilu, Bawaslu, pemerintah provinsi dan stakeholder terkait," kata Saiful.
Untuk jadwal kampanye terbuka, KIP Aceh memberi kesempatan yang sama untuk semua partai politik yang mengusung calon ke DPRA ataupun partai yang tidak mengusung calon.
Dari lampiran keputusan yang dikirim ke Serambinews.com, KIP Aceh telah menyusun jadwal dan membagi hari kepada masing-masing partai di 23 kabupaten/kot di Aceh. "Jadwal yang sudah kita susun itu sudah sangat merata untuk semua partai politik. Silakan lihat di lampiran yang sudah ditetapkan," katanya.
KIP Aceh berharap jadwal yang telah ditetapkan itu dipatuhi dan diikuti oleh masing-masing partai. "Kita berharap juga masing-masing partai menggunakan kesempatan yang sama yang telah kita tetapkan ini, kita beri kesempatan yang sama. Namun, soal digunakan atau tidak itu kembali ke masing-masing partai," katanya.
Sementara untuk zonasi atau wilayah kampanye, KIP Aceh dalam keputusan nomor 3 juga telah menetapkan lokasi-lokasi yang bisa digunakan oleh masing-masing partai di 23 kabupaten kota di Aceh. Di Aceh Selatan, KIP Aceh menetapkan lokasi 16 lokasi kampanye di 18 kecamatan. Sementara di Aceh Tenggara, KIP Aceh menetapkan lokasi kampanye parpol di delapan kecamatan dengan 10 lokasi. Sedangkan Aceh Timur kampanye bisa dilakukan di delapan kecamatan dengan sembilan lokasi yang telah ditetapkan.
Lalu di Aceh Tengah lokasinya ditetapkan di 14 lokasi dalama semua kecamatan yang ada. Kemudian Aceh Barat ada 16 lokasi kampanye, Aceh Besar 22 lokasi, Pidie 25 lokasi, Aceh Utara enam lokasi.
Selanjutnya Simuelue dan Aceh Singkil masing-masing 11 dan 2 lokasi. Kemudian Abdya ada sembilan lokasi, Bireuen delapan lokasi, Gayo Lues 11 lokasi, Aceh Jaya 12 lokasi, Nagan Raya 3 lokasi, Aceh Tamiang 8 lokasi, Bener Meriah 2 lokasi, dan Pidie Jaya empat lokasi. Di Banda Aceh ada enam lokasi, Sabang lima lokasi, Lhokseumawe dua lokasi, Langsa 9 lokasi, dan terakhir Subulussalam 10 lokasi.(*)