Ia mengatakan, bahwa MPU atau MUI telah memfatwakan bahwa money politik di dalam proses demokrasi merupakan sesuatu yang haram.
"Jadi bukan hanya nilai agama tapi juga nilai-nilai peraturan undang-undang yang ada di negara kita, adat yang ada di kita bahwa money politik sesuatu yang dilarang dalam agam kita," sebut ulama yang juga disapa Lem Faisal tersebut.
Sementara itu, juga tidak dibenarkan bagi seseorang yang menerima dan mengambil uang namun tidak memberikan suaranya.
"Jadi kedua-dua ini (yang memberi dan menerima uang) bermasalah. Keduanya dalam keadaan yang salah," kata Tgk Faisal.
Selain hukumnya yang haram, sambung Tgk Faisal, money pilitik juga berisiko menghasilkan pemimpin-pemimpin lemah dan tidak memiliki kapasitas.
Baca juga: MPU Aceh Ingatkan Politik Uang Bisa Menghasilkan Pemimpin yang Tidak Punya Kemampuan Gagasan
Hal ini tentu akan berdampak terhadap masa depan suatu daerah, bangsa dan negara yang akan berlangsung hingga masa kepemimpinan itu berakhir.
"Bisa saja dengan politik uang ini, akan terpilih orang-orang yang kaya. Sedangkan orang-orang yang miskin yang punya gagasan, orang-orang yang punya tujuan baik tidak terpilih karena tidak punya uang," tutur Tgk Faisal.
"Sangat merusak money politik ini," tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bagi peserta-peserta Pemilu 2024 maupun masyarakat untuk tidak bermain-main dengan money politik. (*)