Berita Banda Aceh

Berawal Dari Sakit Ditagih Utang, MRV Tega Habisi Nyawa Fajarullah di Krueng Barona Jaya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) melakukan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).

“Saksi kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit, dan korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri,” ujar Fadillah.

Setelah menerima laporan pembunuhan tersebut, sekitar pukul 05.00 Wib, pihak kepolisian tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP. Sesampai di lokasi, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan dan interogasi.

Dikatakan Fadillah, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pihaknya mencurigai teman korban yakni pelaku MRV.

“Karena dari hasil fakta-fakta dilapangan, pelakunya mengarah ke MRV,” sebut Fadillah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pidie di Krueng Barona Jaya

*Sempat Kelabui Petugas*

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, saat ditemui oleh petugas, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku MRV mengakui perbuatannya bahwa telah menghabisi nyawa korban. Setelah pelaku mengaku perbuatannya pihaknya kemudian langsung mencari barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang pelaku di kawasan Batoh.

“Kita mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dan sebilah pisau,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkini