Berita Banda Aceh

Panglima Kembali Desak Pemerintah Aceh & DPRA Ubah Batas Usia Yatim Penerima Beasiswa Jadi 18 Tahun

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menjumpai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra Setda Aceh, Dr Yusrizal, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024). Keduanya meminta Pemerintah Aceh mengubah batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi 18 tahun. 
 
 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat (Panglima) kembali mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar serius menanggapi persoalan batasan usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh. 

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi 18 tahun. 

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menyampaikan persoalan ini kepada Pj Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra, Dr Yusrizal. 

Panglima Yatim dan Tgk M Wali menjumpai Dr Yusrizal di ruang kerjanya di Biro Isra Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (29/1/2024).  

"Jika memang kekurangan anggaran untuk beasiswa, jangan usianya dibatasi, tapi silakan mencari sumber-sumber dana lainnya," kata Panglima Yatim. 

Hal ini juga sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/02024) pagi. 

Baca juga: Mana Lebih Dulu, Daftar Beasiswa LPDP 2024 atau Kampus Tujuan? Ini Penjelasannya dan Saran Pengamat

Pasalnya, kata Panglima Yatim, sesuai informasi dari Ketua Komisi VI, Anwar SPdI, MAP, aturan batasan usia penerima beasiswa bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu 15 tahun baru mulai berlaku sejak 2023 karena keterbatasan anggaran. 

Kemudian tahun ini kembali berlaku aturan yang sama karena alasan yang sama pula dan batas pendataan anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh itu hingga 30 Januari 2024. 

"Untuk proyek lain anggaran diperjuangkan, hendaknya untuk beasiswa anak yatim juga wajib dipenuhi dan batasan usia setidaknya sampai dengan 18 tahun. 

Penerima beasiswa juga harus berimbang antara anak yatim dari sekolah umum dan santri yatim," usul Panglima Yatim. 

Tgk M Wali yang juga guru salah satu dayah di Aceh menambahkan terkait kekurangan dana itu, hendaknya Pemerintah Aceh juga dapat memaksimalkan kerja sama dengan Baitul Mal, dana CSR pihak lainnya, dan lain-lain. 

Pasalnya, jika tak ada solusi, maka besar kemungkinan akan berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak yatim di Aceh karena banyak emak-emak janda di Aceh terhimpit ekonominya, termasuk untuk biaya sekolah anak-anak mereka. 

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

"Pemerintah Aceh harus hadir mengatasinya dan para anggota DPRA juga wajib memperjuangkan. Apalagi Aceh merupakan daerah otonomi khusus," kata Tgk M Wali. 

Panglima Minta Batas Usia Yatim, Piatu dan Yatim Piatu yang Diberi Beasiswa Pemerintah Aceh 18 Tahun

Seperti diberitakan Serambinews.com, Selasa (16/1/2024), Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat (Panglima) meminta batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Aceh yang diberikan beasiswa oleh Pemerintah Aceh 18 tahun, bukan 15 tahun. 

Halaman
123

Berita Terkini