Berita Banda Aceh

Panglima Kembali Desak Pemerintah Aceh & DPRA Ubah Batas Usia Yatim Penerima Beasiswa Jadi 18 Tahun

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menjumpai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra Setda Aceh, Dr Yusrizal, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024). Keduanya meminta Pemerintah Aceh mengubah batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.

Tetapi Pemerintah Aceh harus hadir dan dapat mengambil kebijakan agar batasan usia calon penerima beasiswa anak yatim, paling tidak sampai usia 18 tahun, bukan 15 tahun.

Begitu juga para Anggota DPR Aceh harus lebih bijak menyikapi hal ini," pinta Panglima Yatim.

Pasalnya, kata Panglima Yatim, masih sangat banyak para janda di Aceh berjuang untuk bertahan hidup demi anak-anak yatim yang diasuhnya, ditambah lagi biaya pendidikan mereka.

Kiranya, Aceh sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Aceh harus bisa mengatasi hal ini. (*)

 

Berita Terkini