Berita Banda Aceh

Panglima Kembali Desak Pemerintah Aceh & DPRA Ubah Batas Usia Yatim Penerima Beasiswa Jadi 18 Tahun

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menjumpai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra Setda Aceh, Dr Yusrizal, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024). Keduanya meminta Pemerintah Aceh mengubah batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi 18 tahun. 
 
 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat (Panglima) kembali mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar serius menanggapi persoalan batasan usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh. 

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi 18 tahun. 

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menyampaikan persoalan ini kepada Pj Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra, Dr Yusrizal. 

Panglima Yatim dan Tgk M Wali menjumpai Dr Yusrizal di ruang kerjanya di Biro Isra Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (29/1/2024).  

"Jika memang kekurangan anggaran untuk beasiswa, jangan usianya dibatasi, tapi silakan mencari sumber-sumber dana lainnya," kata Panglima Yatim. 

Hal ini juga sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/02024) pagi. 

Baca juga: Mana Lebih Dulu, Daftar Beasiswa LPDP 2024 atau Kampus Tujuan? Ini Penjelasannya dan Saran Pengamat

Pasalnya, kata Panglima Yatim, sesuai informasi dari Ketua Komisi VI, Anwar SPdI, MAP, aturan batasan usia penerima beasiswa bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu 15 tahun baru mulai berlaku sejak 2023 karena keterbatasan anggaran. 

Kemudian tahun ini kembali berlaku aturan yang sama karena alasan yang sama pula dan batas pendataan anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh itu hingga 30 Januari 2024. 

"Untuk proyek lain anggaran diperjuangkan, hendaknya untuk beasiswa anak yatim juga wajib dipenuhi dan batasan usia setidaknya sampai dengan 18 tahun. 

Penerima beasiswa juga harus berimbang antara anak yatim dari sekolah umum dan santri yatim," usul Panglima Yatim. 

Tgk M Wali yang juga guru salah satu dayah di Aceh menambahkan terkait kekurangan dana itu, hendaknya Pemerintah Aceh juga dapat memaksimalkan kerja sama dengan Baitul Mal, dana CSR pihak lainnya, dan lain-lain. 

Pasalnya, jika tak ada solusi, maka besar kemungkinan akan berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak yatim di Aceh karena banyak emak-emak janda di Aceh terhimpit ekonominya, termasuk untuk biaya sekolah anak-anak mereka. 

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

"Pemerintah Aceh harus hadir mengatasinya dan para anggota DPRA juga wajib memperjuangkan. Apalagi Aceh merupakan daerah otonomi khusus," kata Tgk M Wali. 

Panglima Minta Batas Usia Yatim, Piatu dan Yatim Piatu yang Diberi Beasiswa Pemerintah Aceh 18 Tahun

Seperti diberitakan Serambinews.com, Selasa (16/1/2024), Persatuan Gabungan Lintas Masyarakat (Panglima) meminta batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Aceh yang diberikan beasiswa oleh Pemerintah Aceh 18 tahun, bukan 15 tahun. 

Panglima adalah salah satu lembaga sosial di Aceh yang selama ini peduli terhadap para anak yatim di daerah Serambi Mekkah ini. 

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, menyampaikan permintaan ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024). 

Kedatangannya itu menanggapi surat dari Disdik Aceh Nomor 422.5/20549 perihal Permintaan Data Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu sebagai calon penerima beasiswa untuk Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Kisah Rahmi, Anak Nelayan Tangguh asal Simeulue Kuliah Tanpa Beasiswa, Mimpi Ingin S2 di UIN Jakarta

Surat yang ditandatangani Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin STP, MM, MEng, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kadisdik Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kemudian Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Aceh, dan Kacabdisdik Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh. 

Surat tertanggal 27 Desember 2023 ini juga ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Bappeda Aceh, dan Inspektorat Aceh. 

Intinya dalam surat itu disebutkan yang berhak menerima beasiswa tersebut anak yatim, piatu, dan yatim piatu usia lima tahun - 15 tahun terhitung hingga batas 1 Januari 2024. 

Nah, kedatangan Panglima Yatim ingin memberikan masukan dan saran terkait hal ini kepada Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin.

Namun, karena yang bersangkutan sedang rapat, maka Panglima Yatim diarahkan menghadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagian SMK, Wardah. 

Baca juga: Mempertegas Roadmap Wali Nanggroe

Dalam pertemuan itu, Panglima Yatim meminta Pemerintah Aceh melalui Disdik tidak membatasi calon penerima beasiswa dari anak yatim, piatu, dan yatim piatu hingga usia 15 tahun, namun paling tidak hingga 18 tahun. 

Menurutnya, harapan ini sampaikan karena banyaknya keluhan masyarakat, khususnya para janda melalui dirinya sebagai Ketua Lembaga Panglima. 

"Atas harapan yang saya sampaikan itu, Ibu Wardah mengatakan pembatasan tersebut adalah hasil rapat pihak Dinas Pendidikan Aceh dengan pihak DPR Aceh," kata Panglima Yatim mengutip pernyataan Wardah. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima Yatim lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (16/1/2024). 

Panglima Yatim menambahkan sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2021 terkait penerimaan bantuan sosial beasiswa anak yatim sampai usia 21 tahun.

"Namun, kami pun tak menuntut juga sampai 21 tahun mengingat kondisi ekonomi pemerintah pun saat ini yang juga sedang sulit. 

Tetapi Pemerintah Aceh harus hadir dan dapat mengambil kebijakan agar batasan usia calon penerima beasiswa anak yatim, paling tidak sampai usia 18 tahun, bukan 15 tahun.

Begitu juga para Anggota DPR Aceh harus lebih bijak menyikapi hal ini," pinta Panglima Yatim.

Pasalnya, kata Panglima Yatim, masih sangat banyak para janda di Aceh berjuang untuk bertahan hidup demi anak-anak yatim yang diasuhnya, ditambah lagi biaya pendidikan mereka.

Kiranya, Aceh sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Aceh harus bisa mengatasi hal ini. (*)

 

Berita Terkini