SERAMBINEWS.COM - Seorang pegawai honorer Bandan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Lampung berinisial MY (26) ditangkap polisi dari Polda Lampung.
Polisi berhasil membongkar tindak tanduk pria berusia 26 tahun itu yang selama ini menjadi kurir narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan penangkapan terhadap seorang pegawai honorer BNN Lampung Tengah tersebut.
"Benar, dalam pengungkapan kali ini ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah (MY) yang terlibat menjadi kurir," kata Helmy di Mapolda Lampung pada Kamis (1/2/2024).
Irjen Helmy mengungkapkan, sosok MY merupakan warga Perum Korpri, Bandar Lampung.
Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Selain MY, enam orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial AM (30), dan MH (30) warga Sulawesi Tenggara, AB (27), RY (30) dan SA (26) warga Bandar Lampung, AI (27) warga Tulang Bawang, serta EN (30) warga Pesawaran.
Helmy menuturkan, pelaku MY ditangkap bersama AB di minimarket Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).
Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita sebanyak 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 1548 HKB.
Kemudian, setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan, terungkap fakta bahwa MY mengirim 9 kali dengan jumlah sabu-sabu mencapai ratusan kilogram.
"Pengiriman yang terakhir kemarin terungkap. Jadi, ada 8 kali (MY) meloloskan penyelundupan sabu-sabu," ucap Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menambahkan, dari hasil tracing terhadap pelaku MY akhrinya polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah menerima honor mencapai Rp 2,3 miliar.
"Dia (MY) diberikan honor totalnya mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Helmy.
Helmy mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,19 kilogram.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo akan melakukan konferensi pers pada hari ini terkait keterlibatan pegawai honorer BNN Lampung Tengah dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Baca juga: FAKTA Baru kasus Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 M
MY Sudah Kantongi Rp 2,3 Miliar
Pegawai honorer Badan Narkotika Kabupaten (BNK) berinisial MY (26) yang menjadi kurir narkoba sindikat narkoba jaringan internasional gembong Fredy Pratama, mendapat upah total hingga Rp 2,3 miliar.
MY sebelumnya ditangkap bersama dengan 7 anggota lainnya sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.
MY berprofesi sebagai pegawai honorer di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lampung Tengah.
"Satu orang oknum honorer BNK Lampung Tengah tersebut yakni MY," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, MY sudah sembilan kali meloloskan barang haram ke Pelabuhan Merak, Banten.
MY mendapatkan cuan fantastis dari pekerjaannya tersebut.
"Oknum honorer tersebut mendapatkan honor total Rp 2,3 miliar," kata Helmy.
MY juga akan dijerat pasal TPPU.
Selanjutnya polisi akan mengusut asetnya.
"Jadi kami akan lakukan tracking, dibelikan apa saja uang haram tersebut. Saat ini masih berproses," ucap Helmy.
Kata Wabup Lampung
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membenarkan bahwa MY adalah salah satu tenaga honorer Pemkab Lampung Tengah.
"Iya benar, salah satu honorer Pemkab Lampung Tengah," kata Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
Ardito menjelaskan, BNK menjadi bagian dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Lampung Tengah.
"Yang memang, dalam keseharian, korelasi kerja BNK Lampung Tengah itu dengan Biro Kesra," kata dia.
Meski demikian, Ardito menyebut status honorer MY sudah tidak aktif.
MY terhitung sudah tidak bekerja sejak Oktober 2023 lalu.
"Dia itu honorer 2022-2023. Oktober 2023 sudah tidak aktif," kata dia.
"Sehingga, pada akhir tahun kemarin kontrak MY sudah tidak diperpanjang," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MY bersama rekannya, AB (27), saat mengendarai Toyota Veloz hitam berpelat B 1548 HKB persis di depan Indomaret Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/1/2024) pukul 21.30 WIB.
AB dan MY merupakan warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dari tangan keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina.
Ada pula 8 bungkus plastik dan satu timbangan digital.
Dia menegaskan, Polda Lampung tidak akan berhenti mengungkap kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Mahfud Hadiri Zikir di Pesantren Tauhid Irfani Abdya, Sebut Lebih Baik Minta Doa Daripada Dukungan
Baca juga: Banyak Pemain dan Staf Pelatih yang Ikut Cabut Usai Juergen Klopp Pamit, Liverpool Siap Lakukan Ini
Baca juga: VIDEO - Netanyahu Minta UNRWA Ditutup, Diduga Dukung Hamas yang Memicu Perang Gaza