Caleg DPRA dan DPD Dicoret

KIP Aceh Coret Dua Caleg DPRA dari PKS dan Satu Caleg DPD, Ini Penyebabnya

Penulis: Subur Dani
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh, Saiful.

"Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," kata Saiful.

Saiful menjelaskan, pada hari pencoblosan sebelum pemungutan suara dimulai di TPS, petugas KPPS akan terlebih dahulu mengumumkan atau memberitahukan kepada pemilih, bahwa dua nama caleg DPRA dari PKS pada dapil Aceh 6 atas nama Anggarda Paramita dan Dapil Aceh 8 atas nama Ir. Samsul Bahri ST MT serta Caleg DPD Provinsi Aceh atas nama Zulfikar SE telah dicoret dari DCT.

"Poncoretan DCT dilakukan oleh KPPS dan diparaf," demikian Saiful.(*)

Baca juga: KIP Aceh Timur Packing Logistik Pemilu, akan Didistribusi Pada 10 Februari Mendatang

 

Berita Terkini