CPNS 2024

Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres

Penulis: Sara Masroni
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) CPNS online dan offline di Polsek atau Polres atau Polda terdekat.

SERAMBINEWS.COM - Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) CPNS online dan offline di Polsek atau Polres atau Polda terdekat.

Diketahui sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK secara online dilakukan melalui melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store dan App Store.

Adapun langkah-langkah mengurus SKCK online melalui aplikasi akan diulas sebagai berikut:

Baca juga: Terbaru, 45 Contoh Soal SKD CPNS Lengkap dengan Pembahasan TWK, TIU dan TKP

Baca juga: Latihan Soal CPNS 2024 Online dan Pembahasan Lengkap SKD TWK, TIU dan TKP

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

2. Pendaftaran SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun

3. Klik menu “SKCK”, lalu pilih opsi “Ajukan SKCK”

4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK

5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK

7. Cetak bukti barcode untuk mengambil SKCK fisik

8. Pengambilan SKCK fisik dapat dilakukan ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang dipilih, sambil membawa barcode dan persyaratan dokumen

 

 

Sementara mengenai persyaratan dokumen yakni sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

6. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan Nilai bagi Pelamar SMA/SMK untuk CPNS di Kemenhub

Cara Buat SKCK Offline

1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek

2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru

3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan

4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai

Jadwal CPNS 2024

Sementara jadwal awal yang sudah diumumkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbagi menjadi tiga periode.

Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

Cara Cek Formasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam seleksi CPNS tahun ini.

Adapun cara mengecek formasi CPNS sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

Buka website sscasn.bkn.go.id

Klik --Pilih Tingkat Pendidikan--

Lalu pada kolom Cari program studi… pilih jurusan Anda

Kemudian pada kolom Cari instansi… (bersifat opsional)

Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

Terakhir klik tombol Cari, maka formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Meski demikian, data yang tersedia saat ini masih merupakan formasi tahun 2023. 

Untuk CPNS 2024 data akan tersedia setelah resmi dibuka nantinya sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.

Link Pendaftaran Cara Buat Akun SSCASN CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

> Unggah foto scan KTP

> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

> Klik Lanjutkan 

> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

> Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini