"Masa kampanye di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye," tegasnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur mengeluarkan imbauan kepada partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye ketika memasuki masa tenang, Jum'at (9/2/2024).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Timur Muhammad Fazil, menerangkan masa tenang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024.
"Masa kampanye di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye," tegasnya.
Ia menekankan, larangan tersebut berpedoman pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye yang telah diatur dalam undang-undang pemilu
Ia melanjutkan, adapun alat peraga kampanye yang telah terpasang di
berbagai tempat agar dapat ditertibkan diturunkan secara mandiri sebelum dalam masa tenang.
"Himbauan ini ditujukan kepada 22 parpol dan seluruh caleg di Aceh Timur yang mengikuti pemilu 2024, apabila melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan," ungkapnya.(*)
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Panwaslih Simeulue Keluarkan Imbauan untuk Partai Politik