Berita Aceh Barat

Menteri LHK Respon Pencemaran Batu Bara di Aceh Barat, Persilakan Adukan ke Sini atau WA Dirinya

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri LHK, Siti Nurbaya menanggapi Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Ketua DKP PWI Aceh, HT Anwar terkait laporan pencemaran/tumpahan batu bara di pesisir Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat di sela-sela melakukan penanaman mangrove di Kali Angke, Jakarta Utara dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Sabtu, 17 Februari 2024

Karena itu, kerusakan pada terumbu karang akibat tumpahan batu bara di perairan Meureubo merupakan kerugian besar bagi Aceh Barat, dan mengancam kesejahteraan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Dengan adanya pencemaran ini, nelayan harus berlayar lebih jauh dengan risiko yang lebih besar dan ongkos produksi yang lebih tinggi.

Pemerintah Aceh memang pernah memanggil pihak perusahaan  yang bertanggung jawab atas tumpahan batubara itu berdasarkan surat bernomor 660/9576 pada 7 juni 2023. 

Kemudian duduk bersama di Ruang Rapat Pontensi Daerah 1 Sekda Aceh. 

Namun, Apel green Aceh melihat upaya pemerintah Aceh Barat dan Pemerintah Aceh itu hanya sebatas seremonial belaka tanpa diikuti ketegasan berupa pemberian sanksi.

Sementara, upaya cuci tangan atas pencemaran lingkungan ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk mengumpulkan batubara yang berserakan di pantai yang dihargai Rp 20 ribu per karung.

 “Terkait hal ini, kami menilai ini adalah upaya 'pembungkaman' terhadap nalar kritis masyarakat. 

Uang tersebut tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dan menyebabkan pelaku terhindar dari tindakan yang semestinya, yaitu bertanggung jawab membersihkan secara tuntas dan melakukan pemulihan ekosistem,” ungkapnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini