Pemilu 2024

DATA MASUK 58 Persen, Haji Uma dan Bang Joni Berpeluang Jadi Anggota DPD asal Aceh, Ini Nama Lainnya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATA MASUK 58 Persen, Haji Uma dan Bang Joni Berpeluang Jadi Anggota DPD asal Aceh, Ini Nama Lainnya

Namun posisi Bang Joni belum begitu aman karena perolehan suara Sofyan Ardi begitu tipis, yakni 71.404 atau 3,92 persen.

Adapun data ini terus di update oleh KPU (pemilu2024.kpu.go.id) secara berkala dan dapat berubah sesuai dengan data masuk.

Karena itu, empat nama ini hanya berdasarkan data masuk hasil hitung suara sementara Pemilu DPD 2024 yang dilihat Serambinews.com pukul 10:00 WIB.

 

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPD-RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Adapun tugas dan wewenang DPD RI sebagai berikut:

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang Mengajukan kepada DPR

Yakni rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;

pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Halaman
123

Berita Terkini