Kecuali PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini belum ada regulasi untuk membayarnya. Kalau kami didesak atau dituntut membayar uang yang tidak ada atau dibenarkan, takut nanti waktu disuruh kembalikan ke negara.
Tetapi teman-teman wajar saja meminta untuk diperhatikan kesejahteraan,” kata dr Dwi Wijaya.
Meski begitu, Dinas Kesehatan Pidie terus berusaha memperjuangkan hak-hak para dokter bakti dan tenaga kesehatan lainnya, di antaranya dengan mempercepat proses perekrutan PPPK, dan berbagai upaya lainnya.
Di sisi lain, ia menilai jumlah dokter bakti sebagian di antaranya sudah lulus tercatat sebagai P3K sehingga jumlahnya tidak sampai 27 orang lain.(*)