“Kalau memang mau jujur ya audit sekarang. Tentu itu dilakukan di luar soal proses hukum ke MK, itu soal lain. Ini soal kredibilitas KPUnya saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjawab pertanyaan mengenai rencana pengusulan hak angket soal dugaan kecurangan pemilu.
Menurut Mahfud, hal itu merupakan tugas DPR, dalam artian partai politik.
“Itu tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu,” katanya.
Saat ditanya mengenai adanya komunikasi dengan paslon terkait hak angket, ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang partai sehingga tidak mungkin berkomunikasi mengenai hak angket.
“Mungkin. Mungkin, paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslon seperti saya kan bukan orang partai, nggak mungkin komunikasi urusan angket,” katanya.
Mengenai hak angket dan interpelasi, kata Mahfud, sudah dibicarakan dalam rapat partai pengusung, sedangkan dirinya sebagai paslon ditugasi mengurus masalah hukum.
“Iya, angket, interpelasi, itu dibicarakan. Tetapi tu rapat partai pengusung, sedangkan paslon ditugasi masalah hukum, dan saya sebagai paslon, masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya juga tidak harus tahulah apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja,” tegasnya.
Baca juga: Kakankemenag Pidie Buka Pantasi ke 3, Diikuti 100 Peserta
Baca juga: Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Viral, Ada Jokowi dan SBY, TKN Bantah, Budi Arie: Aspirasi Masyarakat
Baca juga: VIDEO Warga Israel NGAMUK! Ramai Ramai Kepung Rumah PM Netanyahu Bawa Obor hingga Bakar Bendera
Kompas.tv: Mahfud Berharap Ada Audit Digital Forensik Aplikasi Sirekap oleh Lembaga Independen