Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya

SERAMBINEWS.COM - Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.

Ujicoba BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dimulai per 1 Maret 2024 di enam wilayah yang tersebar di Indonesia.

Wilayah uji coba

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

Baca juga: Resmi, Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK, Mulai Berlaku di 6 Daerah Ini

1. Polda Kepulauan Riau

- Polres Balerang
- Polres Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah

4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

Halaman
123

Berita Terkini