Sementara kuota caleg di Dapil II Aceh hanya memperebutkan enam kursi saja dari delapan kabupaten/kota.
Para calon wakil rakyat ini juga harus melewati perhitungan berdasarkan sainte lague dan ambang batas partai.
Perolehan suara akan terus berubah dan akan terus diperbarui di situs resmi KPU RI. (*)
Baca juga: Belasan Ribu Suara Haji Uma Hilang di Tingkat Kecamatan di Pidie,Belum Termasuk 11 Kecamatan Tersisa