SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).
Penangkapan terhadap Gus Samsudin dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri usai membuat konten soal tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya menjemput paksa Gus Samsudin karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis, (29/2/2024).
Meskipun telah ditangkap, kata Dirmanto, status Gus Samsudin saat ini masih sebagai saksi.
Ia menyebut keterangan Gus Samsudin diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," ujar Dirmanto.
Selain Gus Samsudin, lanjut Dirmanto, Polda Jatim juga telah memeriksa terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan tersebut.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dirmanto menyampaikan, Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa),” tutur Dirmanto.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota."
Demi kecepatan pemeriksaan, Dirmanto mengatakan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu, Gus Samsudin enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut.
Mengenakan busana serba hitam, Gus Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.
"Saya no comment ya," ujarnya.
Baca juga: Buntut Video Viral Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.
Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.
Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Pasien Wanita Gus Samsudin Ditemukan Tewas Usai Terapi, 2 Hari di WC Tak Ada yang Tahu
Seperti diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.
Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Dalam video itu, pihak lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.
Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Publik dibuat resah dengan kemunculan video yang memperbolehkan suami-istri bertukang pasangan asal suka sama suka.
Ternyata video tersebut sengaja dibuat untuk menaikan subscriber kanal YouTube sang pengunggah.
Video itu diunggah di channel YouTube Mbah Den (Sariden), milik Samsudin atau Gus Samsudin.
Gus Samsudin adalah pemilik Pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria membenarkan bahwa video itu adalah milik Gus Samsudin.
Wiwit menerangkan, Gus Samsudin membuat video itu untuk menaikkan subscriber kanal YouTube miliknya.
"Video tersebut dibuat hanya untuk menaikkan subscriber YouTube yang bersangkutan (Samsudin)," Wiwit, dikutip dari TribunJatim, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, lanjut Wiwit, pengobatan yang tertera di poster dalam video itu hanyalah karangan belaka.
"Kemudian yang kedua, bahwa pengobatan tersebut tidak ada, pengobatan yang disebutkan beberapa nama di situ (video) adalah fiktif belaka," terang Wiwit.
Lantas, siapa Gus Samsudin?
Sosok Gus Samsudin
Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.
Ia pernah ramai diperbincangkan publik ketika ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menuntut penutupan padepokan tersebut pada 2022.
Gus Samsudin adalah pria asal Lampung yang berpindah ke Blitar.
Namun, Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto tidak mengetahui kapan persisnya laki-laki itu pindah ke Desa Rejowinangun, seperti dilansir dari Kompas.com (2/8/2022).
Pihaknya hanya memastikan bahwa Gus Samsudin terdaftar sebagai warga di desa yang dia pimpin.
Sosok Gus Samsudin mulai dikenal warga usai baliho besar berukuran 3 x 4 meter yang menampilkan wajahnya dipasang di sejumlah titik lokasi di Blitar.
Dalam baliho-baliho itu, Gus Samsudin terlihat memiliki janggut panjang dan mengenakan busana jubah lengkap dengan kain yang dililitkan di kepala.
Dalam baliho itu, tertulis, "Majelis Dzikir Solawat Sirri Alladuni”, “Padepokan Nur Dzat Sejati...."
Gus Samsudin dikenal sebagai penyembuh
Selain pendiri padepokan, sosok Gus Samsudin dikenal sebagai penyembuh dan dipercaya memiliki kemampuan supranatural.
Dia juga kerap disebut sebagai dukun. Praktik penyembuhannya itu dilakukan di padepokan miliknya yang sudah buka sejak 2019 lalu.
Gus Samsudin akan menggunakan rapalan doa dalam bahasa Arab berisi kalimat-kalimat doa Islami saat menyembuhkan penyakit pasiennya.
Kegiatan penyembuhan itu kerap dibagikan melalui kanal Youtube miliknya, Gus Samsudin Jaddab dan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam salah satu unggahan videonya berjudul BERTAHUN TAHUN LUMPUH ,,, AKHIRNYA BISA BERJALAN HANTU KUNTI SYUKUR POCONG RADIO, Gus Samsudin memperlihatkan seorang perempuan tua dalam kondisi lumpuh.
Wanita tua itu datang diantar ambulans dan digotong untuk dibaringkan di depan Gus Samsudin. Ia lantas merapalkan doa untuk menyembuhkan wanita tua itu.
Selanjutnya, dua orang pengikut Gus Samsudin membantu perempuan itu berdiri. Dengan susah payah perempuan itu dituntun untuk menggerakkan kakinya.
Akhirnya, wanita tua itu bisa berjalan hanya melalui satu prosesi pengobatan yang memakan waktu beberapa puluh menit saja.
Izin padepokan dicabut
Imbas protes ratusan warga yang mengaku kena tipu, izin operasional Padepokan Nur Dzat dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Agustus 2022.
Diberitakan Kompas.com, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pencabutan izin tersebut tidak hanya dilakukan pada praktik pengobatan tetapi juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklimnya.
Menurut Rahmat, padepokan yang dijalankan oleh Gus Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.
Imbas pencabutan izin operasional tersebut, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.
Padepokan tersebut juga dilarang menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.
Diduga menyebarkan aliran berbeda dari mayoritas
Usai ditangkap atas kasus konten "tukar pasangan" suami istri, Polda Jatim turut menyelidiki dugaan penyebaran aliran yang berbeda dari mayoritas oleh Gus Samsudin.
Selama pemeriksaan, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan bahwa Gus Samsudin berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Gus Samsudin mengatakan bahwa video viralnya dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Keterangan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Samsudin bahwa video dibuat di suatu tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Pengakuan pertama Samsudin kan TKP di Jawa Barat. Setelah kami dalami, ternyata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kan berbelit-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” kata Wiwit, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Nagan Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Mualem Bicara Hasil Pilpres, Perolehan Kursi DPRA PA Hingga Bursa Calon Gubernur Aceh
Baca juga: CATAT, Buat SKCK Kini Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret