CATAT, Buat SKCK Kini Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret

uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan,Berlaku Besok di Daerah Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Membuat SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.

Melansir Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

Baca juga: Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya

1. Polda Kepulauan Riau

- Polres Balerang
- Polres Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah

4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

5. Polda Bali

- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved