CATAT, Buat SKCK Kini Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret
uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Membuat SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.
Melansir Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.
Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Baca juga: Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya
1. Polda Kepulauan Riau
- Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
syarat buat SKCK
SKCK
BPJS Kesehatan
dokumen
Cara buat SKCK
aturan baru
biaya
Persyaratan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Cuaca Sabang Besok Cerah Berawan Sepanjang Hari, Gelombang Laut Diprediksi Kondusif |
|
|---|
| Pemerintah Abdya Serahkan Hadiah kepada Pemenang Sayembara Desain Bangunan Strategis |
|
|---|
| Catat! Kapal Ferry Lintas Banda Aceh–Sabang Beroperasi Normal Esok Hari, Ini Jadwal & Tarifnya |
|
|---|
| Camat Kota Kualasimpang Ajak Warga dan Calon Datok Penghulu Sukseskan Pildatok Damai dan Bermartabat |
|
|---|
| Hadiri Pelantikan PW Huda Abdya, Ini Pesan Bupati Safaruddin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.