Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa menjelang Ramadhan 1445 Hijriah melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN dengan kenaikan gaji 8 persen, Jumat (1/3/2024).
Pembayaran gaji ini sesuai Surat Edaran dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd, mengatakan, gaji honorer dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa.
"Dengan telah terbayarnya gaji dan TPP saya berharap semua PNS dapat menyambut bulan suci Ramadhan 1445 ini dengan tenang dan nyaman," harapnya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa di Pidie ke Jaksa
Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, SSTP, menyebutkan, proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menkeu RI tersebut.
Menurut Khairul Ikhsan, pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
"Kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok telah terealisasi di bulan Maret ini lebih kurang Rp 17,74 miliar juga penyaluran UP (Uang Persediaan) ke seluruh OPD," rincinya.
Mantan Kabag Pemerintahan Sekda ini menambahkan agar kepada para Kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal.
"Diantaranya untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya, dan gaji Tenaga Honorer Daerah (Honda)," tutup Khairul Ikhsan. (*)
Baca juga: Anies Ngaku Tidak Terpikir Maju Pilkada DKI Jakarta: Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang di Pilpres