Berita Pidie

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa di Pidie ke Jaksa

Sat Reskrim Polres Pidie melimpahkan kasus korupsi dana desa atau DD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (1/3/2024).

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi melimpahkan kasus korupsi DD di Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jumat (1/3/2024), ke Jaksa 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie melimpahkan kasus korupsi dana desa atau DD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (1/3/2024).

Pelimpahan kasus korupsi DD tahap dua dilakukan polisi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus korupsi DD tahun 2019-2020 itu diusut polisi di Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji.

"Kita telah menerima berkas korupsi DD. Selain itu, kita menerima tersangka mantan Keuchik Gampong Baro Kunyet berinisial MAR (33), yang dilimpahkan sebagai tahap II dari penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Pidie," kata Kasi Intel Kejari Pidie, Yudhi Permana, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, pelimpahan berkas kasus korupsi tahap II oleh penyidik Tipidkor Polres Pidie setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Anies Ngaku Tidak Terpikir Maju Pilkada DKI Jakarta: Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang di Pilpres

Kata Yudhi Permana, dalam waktu 20 hari, Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Sementara tersangka MAR, saat ini dititipkan di Rutan Lhok Kahju Aceh Besar.

Ia menyebutkan, perbuatan MAR diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jucto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi DD di Gampong Baro Kunyet ditangani Sat Reskrim Polres Pidie dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 428 juta.

Sebab, mengacu hasil audit PKN dari Inspektorat Pidie, dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2023, bahwa jumlah temuan kerugian negara DD 2019 dengan kerugian negara Rp 144 juta lebih dan DD 2020 mencapai Rp 283 juta lebih.

Sehingga total kerugian negara selama dua tahun sekitar 428 juta lebih. (*)

Baca juga: Belasan Ribu Suara Haji Uma Hilang di Tingkat Kecamatan di Pidie,Belum Termasuk 11 Kecamatan Tersisa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved