Banda Aceh

APBA 2024 Tak Kunjung Disahkan, Pj Gubernur Aceh Minta Mendagri Fasilitasi Pertemuan dengan DPRA

Penulis: Subur Dani
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Ketua DPRA, Zulfadhli dan para wakil ketua DPRA foto bersama usai menandatangani berita acara bersama Rancangan Qanun APBA dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Senin (18/12/2023).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengajukan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna menyelesaikan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 yang hingga kini masih berlarut-larut. 

Permintaan itu disampaikan Achmad Marzuki melalui surat 900.1/2490 perihal permohonan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Surat yang diteken Achmad Marzuki itu dikeluarkan 28 Februari dan dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Surat itu dilayangkan Pemerintah Aceh sehubungan Surat Direkrut Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-5/MK.7/2024 tentang peringatan keterlambatan penyampaian APBA tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa pada 15 Februari 2024, Pemerintah Aceh telah menerima keputusan Nomor 900.1.1-108 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA

"Hasil evaluasi RAPBA tahun 2024 itu telah selesai ditindaklanjuti. Namun sampai saat ini keputusan DPRA belum diterbitkan," bunyi penjelasan surat tersebut.

Atas dasar itu, Pemerintah Aceh melihat perlu adanya fasilitasi oleh Kemendagri untuk pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dengan Badan Anggaran DPRA.

"Mohon kesediaan Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dengan Badan Anggaran DPR Aceh, sehingga APBA 2024 dapat segera ditetapkan," demikian permintaan Achmad Marzuki atas nama Pemerntah Aceh dalam surat tersebut.(*)

Berita Terkini