Berita Aceh Barat

Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat kini menetapkan Putri Rayani (27), sebagai tersangka setelah pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Putri Rayani diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani, kelahiran Tapaktuan, 15 Desember 2019, hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pacar Putri Rayani yaitu, ZA alias Ayi (22), di Meulaboh beberapa waktu yang lalu.

Terkait kasus tersebut, kini Putri Rayani telah dilakukan penahanan pad, Selasa (5/3/2024), di Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.

Meninggalnya Berly Rabbani ini setelah dianiaya oleh pacar ibu kandung korban pada 9 Februari 2024 lalu, di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Benar, ibu kandung korban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Rabu (6/3/2024).

Disebutkan, bahwa penahanan ibu kandung korban tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.

Sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya harus bermalam di sel tahanan Polres Aceh Barat.

Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Iptu Fachmi.

Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, sebagai pelaku penganiayaan berat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Rabu (6/3/2024), mengatakan, bahwa tersangka baru Putri Rayani yang merupakan ibu kandung dari korban Berly Ghaisan Rabbani bocah kecil yang meninggal akibat penganiayaan berat terancam 15 tahun penjara.

“Terhadap ibu korban, kita sangkakan sebagaimana Pasal 76c ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi.

Sebelumnya, pacar ibu kandung korban bernama Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat membawa pergi Berly Ghaisan Rabbani pergi untuk memberikan pelajaran kepada bocah tersebut.

Bocah kecil Berli Rabbani ini dibawa pergi oleh Ayi yang merupakan pacar ibu kandung korban ke tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II Meulaboh atas izin ibu pelaku dan rela diberikan pelajaran oleh tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini