Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara mulai mengaktifkan patroli sore dan malam hari selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Mereka akan menurunkan tujuh personel di tiap pos, bagian timur Aceh Utara, Tanah Jambo Aye, kemudian bagian tengah Aceh Utara di Kota Lhoksukon dan posko bagian Barat Aceh Utara, Dewantara.
Patroli itu dilakukan pada sore hari agar pedagang menu buka puasa tidak berjualan di luar dari ketentuan yang sudah ditentukan dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Kemudian juga patroli pada malam hari agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat yang beribadah.
Untuk diketahui, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan Seruan Bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Bila ada yang melanggar isi Seruan Bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Seruan Bersama tersebut diteken Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, Ketua DPRK, Arafat Ali, MM, Dandim Letkol Kav Makhyar, MM, MHI, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, Kajari, Teuku Muzafar, MH, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Abdul Manan.
Isi imbauan tersebut berupa larangan selama bulan Ramadhan.
Di antaranya larangan membuka warung internet (warnet), Playstation(PS), dan tidak memainkan game online.
Kemudian membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat.
Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.
Bagi pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung Shalat Tarawih, kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Pemilik warung kopi/rumah makan maupun restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber).
Selain itu, 15 menit sebelum Shalat Isya agar ditutup dan dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.
Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik, dan kehormatan korps, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Juga harus menyukseskan pelaksanaan syariat Islam dan kesucian bulan Ramadhan.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Adhariadi, SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya akan menurunkan pada masing-masing pos WH sebanyak tujuh personel.
Tugasnya adalah untuk melakukan patroli ke pasar guna memastikan Seruan Bersama tersebut dipatuhi semua pihak, termasuk pedagang yang berjualan menu buka puasa.
Pos tersebut berada di Tanah Jambo Aye, kemudian Lhoksukon, dan Dewantara.
Selain itu, petugas juga akan melakukan patroli pada malam hari.
“Bila ada yang kedapatan berjualan di luar dari ketentuan Seruan Bersama tersebut akan kami tindak tegas,"tandasnya.
"Bersama personel WH, nantinya juga akan ikut polisi untuk melakukan patroli,” pungkas Adhariadi.(*)