Sehingga jangan terpengaruh pada label halal yang tersemat pada produk tersebut, tapi lihatlah peruntukan keuntungan tersebut kepada siapa mengalir.
MPU Aceh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tausiyah yang mengharamkan untuk membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Haramnya itu bukan pada produk, melainkan transaksi didalamnya.
Kendati demikian, jika tidak ada pilihan produk lain untuk dibeli dan satu-satunya hanya produk tersebut, maka berlakulah hukum dharurah.
“Kalau sudah masuk kategori dharurah sudah tidak masalah apapun. Babi aja bisa dimakan (kalau sudah dharurah),” jelas Abu Sibreh.
Oleh karena itu, Abu Sibreh mengatakan, dalam menjalankan usaha yang dicari itu adalah keberkahan dari Allah SWT, bukan mencari banyaknya keuntungan yang didapatkan.
Sekarang, ada orang yang banyak uangnya tapi tidak berkah.
“Sedikit yang kita peroleh tapi berkah. Bagaimana keberkahan ini diperoleh? Maka usahakanlah seluruh hal yang terkait dengan usaha kita itu harus halal,"
"Karena kehalalan itu yang akan membuat amal ibadah kita berharga di sisi Allah. Biasakan hidup dengan yang halal,” pungkas Ketua MPU.(*)