Ramadhan 2024

Cium Istri atau Suami Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasangan suami istri - Cium Istri atau Suami Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya.

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

Baca juga: Puasa Ramadhan - Niat Shalat Tarawih dan Niat Shalat Witir dan Doa Kamilin

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

3. Jima' atau bersenggama

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

Halaman
1234

Berita Terkini