“Benar kita ada mengamankan pasangan suami istri yang diduga membuang bayi perempuan dan masih dalam keadaan hidup,” kata Fadillah kepada Serambinews.com, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan kronologi kejadian kata Fadillah, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Nuriati (51) dan Abdul Hadi (54) warga setempat.
Berdasarkan kronologi penemuan, bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 13.30 wib.
Dimana saat itu Nuriati pemilik rumah hendak menutup pintu pagar depan yang terbuka.
Saat hendak menutup pagar, ia terkejut melihat sesosok bayi mungil tidak berdosa itu diletakkan di sebuah kursi yang berada di teras depan rumah miliknya.
Kemudian ia langsung menghubungi Keuchik Gampong dan juga perangkat Gampong untuk memberitahukan kejadian tersebut.
“Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan beserta dengan selembar selimut, kompeng bayi, dan satu helai rambut yang dimasukkan ke dalam plastik bening,” ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuangan bayi bekerja sebagai penjual Juice di salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Mendapat identitas pelaku lanjut Fadillah, pihaknya segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku, serta mengintrogasinya.
“Dari hasil interogasi pelaku bahwabenar ia ada melakukan pembuangan bayi. Dan bayi tersebut adalah anaknya,” sebut Fadillah.
Pelaku juga menjelaskan ia melakukan hal tersebut bersama istrinya berinisial MA.
Tak lama setelahnya, selanjutnya tim pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan istrinya.
Sesampainya tim di rumah pelaku, tim langsung mengamankan MA di rumahnya dan ia mengakui mendampingi suaminya untuk membuang bayi tersebut.
Selanjutnya untuk kedua pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.