"Dari interogasi terhadap pelaku suaminya dia merasa malu karena telah hamil diluar nikah. Dikatakan bahwa pada saat menikah istrinya sudah mengandung 4 bulan,” jelasnya.
Terkait dengan kasus ini pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup.
Maka pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Serambinews.com)