Berita Viral

Wanita Masuk Hotel Keadaan Hamil, Keluar Hotel Jadi Langsing, Petugas Curiga:Ada Bayi di Tong Sampah

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar ilustrasi - Wanita Masuk Hotel Keadaan Hamil, Keluar Hotel Jadi Langsing, Petugas Curiga:Ada Bayi di Tong Sampah

Wanita Masuk Hotel Keadaan Hamil, Keluar Hotel Jadi Langsing, Petugas Curiga: Ada Bayi di Tong Sampah

SERAMBINEWS.COM – Seorang wanita yang memasuki kamar hotel dalam keadaan hamil, secara tiba-tiba keluar dengan tubuh yang langsing.

Keadaan tersebut membuat petugas hotel menaruh curiga dengan si wanita dan kamar hotel yang digunakannya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kebersihan kamar hotel, ditemukan satu bungkus pelastik hitam di dalam tong sampah.

Petugas yang curiga akhirnya membuka bungkusan plastik hitam itu dan syok saat melihat isi dalamnya.

Ternyata ada janin bayi bersama dengan plasenta di dalam plastik hitam tersebut.

Petugas hotel akhirnya memberitahukan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di satu hotel di kawasan Distrik Chuo, Kota Osaka, Prefektur Osaka pada akhir Februari 2024 lalu.

Ilustrasi (KOMPAS.COM)

Baca juga: Kasus Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Dilaporkan ke Polres Bangkalan, 3 Saksi Diperiksa

Polisi di prefektur Osaka Jepang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang wanita berusia 23 tahun karena diduga membuang bayinya yang baru lahir di tempat sampah hotel.

Dilansir dari TribunTrends, terungkapnya kasus ini saat petugas hotel membuka tempat sampah dan melihat bungkus plastik hitam.

Bungkusan plastik itu kemudian dipegang oleh petugas hotel, dia pun kaget karena saat memegangnya bungkusan itu terasa berat. 

Setelah dibuka, dia tercengang menemukan di dalamnya ada tubuh seorang anak laki-laki yang baru lahir, masih dengan tali pusar utuh dan diselimuti handuk.

Segera setelah itu, hotel melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Bayi yang baru lahir dibawa ke rumah sakit, tetapi dokter menyatakan bayi tersebut telah meninggal. 

Tidak butuh waktu lama bagi polisi Osaka untuk mengidentifikasi tersangka sebagai wanita berusia 23 tahun.

Setelah diinterogasi, wanita itu mengaku melahirkan sendiri dan membuang anak itu ke tempat sampah hotel.

Diketahui bahwa wanita ini menyewa kamar hotel selama 4 hari.

Baca juga: Bayi yang Baru Dilahirkan Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan, Pasutri Mengaku Tak Sanggup Merawat

Ketika dia pergi, petugas hotel merasa sangat bingung karena perutnya tampak jauh lebih kecil daripada ketika dia pertama kali tiba.

Curiga, petugashotel pergi ke kamar wanita itu untuk memeriksanya dan menemukan beberapa noda darah di tempat tidur, tetapi tidak menghubungi pihak berwenang pada saat itu. 

Baru setelah petugas kebersihan menemukan tubuh bayi di tempat sampah, mereka terkejut mengetahui kebenarannya.

Pada saat itu wanita berusia 23 tahun itu dirawat di rumah sakit untuk perawatan pascapersalinan. 

Setelah dia pulih, polisi akan menangkapnya karena diduga membuang bayinya.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA – Pelaku Pembuangan Bayi di Banda Aceh Ditangkap

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan orang tua yang tega membuang bayinya yang berjenis kelamin perempuan di Komplek Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Minggu (10/9/2023) lalu.

Mereka adalah SA (24) dan MA (20) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Utara.

Mereka merupakan pasangan suami Istri yang tega membuang bayi tak berdosa tersebut dan masih dalam keadaan hidup.

Keduanya diamankan pada Selasa (3/10/2023) atas dugaan tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan LP-A/I/IX/2023/SPKT/Sek Baitussalam/Polresta Banda Aceh, Hari Minggu tanggal 10 September 2023

“Benar kita ada mengamankan pasangan suami istri yang diduga membuang bayi perempuan dan masih dalam keadaan hidup,” kata Fadillah kepada Serambinews.com, Kamis (5/10/2023).

Ilustrasi (Shutterstock)

Berdasarkan kronologi kejadian kata Fadillah, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Nuriati (51) dan Abdul Hadi (54) warga setempat.

Berdasarkan kronologi penemuan, bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 13.30 wib.

Dimana saat itu Nuriati pemilik rumah hendak menutup pintu pagar depan yang terbuka.

Saat hendak menutup pagar, ia terkejut melihat sesosok bayi mungil tidak berdosa itu diletakkan di sebuah kursi yang berada di teras depan rumah miliknya.

Kemudian ia langsung menghubungi Keuchik Gampong dan juga perangkat Gampong untuk memberitahukan kejadian tersebut.

“Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan beserta dengan selembar selimut, kompeng bayi, dan satu helai rambut yang dimasukkan ke dalam plastik bening,” ungkapnya.

Atas dasar itu pula, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuangan bayi bekerja sebagai penjual Juice di salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Mendapat identitas pelaku lanjut Fadillah, pihaknya segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku, serta mengintrogasinya.

“Dari hasil interogasi pelaku bahwabenar ia ada melakukan pembuangan bayi. Dan bayi tersebut adalah anaknya,” sebut Fadillah.

Pelaku juga menjelaskan ia melakukan hal tersebut bersama istrinya berinisial MA.

Tak lama setelahnya, selanjutnya tim pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan istrinya.

Sesampainya tim di rumah pelaku, tim langsung mengamankan MA di rumahnya dan ia mengakui mendampingi suaminya untuk membuang bayi tersebut.

Selanjutnya untuk kedua pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari interogasi terhadap pelaku suaminya dia merasa malu karena telah hamil diluar nikah. Dikatakan bahwa pada saat menikah istrinya sudah mengandung 4 bulan,” jelasnya.

Terkait dengan kasus ini pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup.

Maka pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan

Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Serambinews.com)

Berita Terkini