Berikut tayangan video penjelasan Abu Mudi.
Dalam tayangan di akun Youtube Mudi TV, Abu Mudi menegaskan bahwa meneguk segelar air dan memakan sebiji kurma adalah hal yang harus didahulukan dalam berbuka puasa.
Ini karena dalam doa berbuka puasa, ada kalimat ‘Wa’ala rizqika afthartu’ yang memiliki arti ‘Atas rezeki pemberian-Mu aku telah berbuka’.
“Kalau duluan kita baca doa (berbuka puasa), maka sudah berbohong di situ,” jelas Abu Mudi.
"Karena dalam doa berbuka puasa yang berbunyi ‘Wa’ala rizqika afthartu’, memiliki arti ‘Atas rezeki pemberian-Mu aku telah berbuka’.
“Kenyataannya kan belum (meneguk segelas air),” kata Abu Mudi.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam hal berbuka puasa, meminum dulu sedikit air dan memakan beberapa biji kurma barulah kemudian membaca doa berbuka puasa.
“Jadi, dalam berbuka puasa didahulukan berbuka baru kemudian berdoa. Setelah itu langsung mendirikan shalat, apakah itu sendiri atau berjamaah,” jelas Abu Mudi.
Baca juga: Besok 1 Ramadhan 1445 H, Berikut Niat Puasa Ramadhan lengkap dengan Doa Buka Puasa
5 amalan sunnah saat berbuka puasa Ramadhan
1. Menyegerakan berbuka
Menyegerakan berbuka ketika azan magrib sudah berkumandang adalah amalan sunah yang dianjurkan.
Meski seseorang dapat bertahan tanpa makan dan menunda berbuka, maka sejatinya ia akan kehilangan keberkahan pahala dari mengawalkan waktu berbuka puasa.
Sunnah menyegerakan berbuka sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Sahl bin Sa‘ad, bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Orang akan selalu baik (sehat) apabila ia menyegerakan berbuka.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Berbuka dengan yang manis
Nabi Muhammad SAW menyukai berbuka dengan kurma basah (ruthab).
"Driwayatkan Anas bin Malik, bahwa Rasulullah berbuka dengan kurma basah (ruthab) sebelum menunaikan salat.
Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Jika kurma basah dan kering tidak ada, nabi berbuka dengan seteguk air." (H.R. Abu Dawud).
Selain kurma, menu berbuka yang disunahkan lainnya adalah susu, Nabi Muhammad bersabda, “Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan makan dan minum selain susu.” (H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).