Ustadz Abdul Somad menjelaskan dua versi doa tersebut ternyata sama-sama boleh digunakan.
Hal itu dijelaskan Ustadz Abdul Somad sebagaimana pendapat ulama Syaikh Ibn 'Utsaimin.
"Kedua-duanya boleh dipakai. Yang ngomong bukan Ustaz Somad, tapi Syaikh Ibn 'Utsaimin, ulama Saudi Arabia,” kata UAS.
“Tapi status hadisnya? Hadist Dhaif tetap bisa dipakai, kalau cukup 5 syarat. Pertama, bukan masalah aqidah tauhid, kedua bukan masalah halal haram, ketiga tidak terkait riwayat pendusta, keempat masih bernaung di bawah hadist sahih, kelima untuk motivasi beramal," tambahnya.
Namun pada saat berpuasa, umat muslim sebaiknya memperhatikan hal yang dapat membatalkannya.
Adapun hal yang membatalkan puasa berikut ini:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh bisa membatalkan puasa.
Lubang yang dimaksud bukan hanya mulut, namun seluruh lubang di dalam tubuh.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Maksudnya adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut, akan membatalkan puasa.
Memasukkan obat sekalipun.
3. Muntah secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa membatalkan puasa.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.