Baca juga: Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban
Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Tetapi tidak lama setelah kejadian itu MA ditangkap berkat laporan dari korban.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," bebernya.
Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Hari Keempat, Simak Amalan saat Sahur
Baca juga: Sedang Asyik Balap Liar, Puluhan Remaja di Aceh Besar Kocar-Kacir Saat Didatangi Polisi
Baca juga: Rebusan Daun Kelor Ternyata Cocok untuk Penderita Diabetes Karena Ampuh Turunkan Gula Darah
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Jember Ngamuk Diputus Tunangannya, Korban Di-Smack Down dan Dicekik, Motornya Dibawa Kabur,