Ramadhan 2024

DOSA BESAR! Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Jimak Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya menjelaskan soal hukum jimak bagi pasutri di siang hari Ramadhan.

DOSA BESAR! Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Jimak Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan sebuah kebutuhan.

Namun perlu diingat, melakukan aktivitas ini pada siang hari Ramadhan adalah hal yang dilarang dalam Islam.

Perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?

Terkait hal tersebut, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Main Game Online Saat Puasa? Apakah Bisa Batal Puasa, Bahkan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pentingnya Taubat dan Istighfar

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng.

Bahkan jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

Meskipun kafarat harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama, penting untuk memperbaiki diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Menjaga Kehormatan Bulan Ramadan

Dalam konteks hukum agama Islam, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak kesucian dan kekhususan bulan yang penuh berkah ini.

Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum puasa seseorang jika belum mandi junub hingga lewat waktu subuh? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Tak hanya selesai haid, mandi junub atau mandi besar juga lazim dilakukan setelah pasangan suami istri atau pasutri melakukan hubungan intim yang dikategorikan sebagai hadas besar.

Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi junub alias mandi besar hingga masuk waktu subuh? Apakah seseorang bisa langsung ber puasa?

Pasangan suami istri atau pasutri terutama mungkin banyak yang mempertanyakan mengenai seputar mandi junub.

Mereka banyak bertanya apakah mandi junub sehabis adzan Subuh apakah masih sah status puasanya?

Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya

Hal ini karena keduanya sebelumnya telah melaksanakan Sunnah hubungan suami istri lalu tertidur dan bangun setelah adzan Subuh.

Dengan kondisi seperti itu, apakah masih bisa melanjutkan untuk puasa? Dan bagaimana shalat subuhnya?

Terkait hal ini, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.

Menjawab hal itu, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.

"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya.

Lanjut Buya, adapun jika ada orang atau pasutri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini