Ramadhan 2024
Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat
Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat
SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan kerap kali dijumpai pertanyaan terkait bagaimana hukum berhubungan intim saat siang hari Ramadhan.
Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh pasangan suami istri atau pasutri mengingat bulan puasa adalah waktu suci bagi umat Islam di mana mereka diwajibkan menahan diri dari makan, minum dan aktivitas lainnya dari fajar hingga senja.
Lalu, bagaimana hukum melakukan hubungan intim atau jimak saat bulan puasa?
Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat
Pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.
Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.
Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.
Baca juga: Hukum Main Game Online Saat Puasa? Apakah Bisa Batal Puasa, Bahkan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.
"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).
Kafarat dan Hukuman
Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.
"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.
Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya
Pentingnya Taubat dan Istighfar
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng.
Bahkan jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.
Buya Yahya
Dosa Besar
berhubungan intim
Ramadhan
hukum berhubungan intim saat berpuasa Ramadhan
hukum berhubungan intim saat bulan ramadhan di sia
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
pasangan suami istri
pasutri
Berhubungan Intim saat bulan puasa
berhubungan intim saat bulan puasa di siang hari a
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.