Ramadhan 2024

Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat

Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum berhubungan intim di siang hari Ramadhan. 

Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat

SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan kerap kali dijumpai pertanyaan terkait bagaimana hukum berhubungan intim saat siang hari Ramadhan

Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh pasangan suami istri atau pasutri mengingat bulan puasa adalah waktu suci bagi umat Islam di mana mereka diwajibkan menahan diri dari makan, minum dan aktivitas lainnya dari fajar hingga senja.

Lalu, bagaimana hukum melakukan hubungan intim atau jimak saat bulan puasa?

Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat

Pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Baca juga: Hukum Main Game Online Saat Puasa? Apakah Bisa Batal Puasa, Bahkan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.

Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya

Pentingnya Taubat dan Istighfar

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng.

Bahkan jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved