Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (4/3/2024) mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) terhadap kasus dugaan melawan hukum terhadap dana Simpan Pinjam (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jeunieb Bireuen periode 2008-2023.
Kajari Bireuen, H.Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH dalam rilisnya menyebutkan, untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Kejari Bireuen menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Dengan terbitnya surat tersebut maka status penanganan perkara dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan. (*)